JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Menurut KPK, suap tersebut agar Kejari Pamekasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam salah satu proyek di Desa Dassok yang nilai proyeknya hanya Rp 100 juta.
Meski melibatkan Bupati dan Kepala Kejari, angka suap dan nilai proyek dalam kasus tersebut dinilai dalam skala kecil, apalagi untuk ditangani KPK.
Dalam kasus-kasus serupa, tak jarang KPK justru mendapat kritik. Sejumlah pihak menilai, anggaran besar untuk KPK seharusnya dimanfaatkan untuk menangani kasus-kasus besar, khususnya yang merugikan uang negara dalam jumlah besar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi penjelasan mengenai hal itu.
"KPK dari dulu tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurut Syarif, sebagaimana mandat dalam undang-undang, penindakan yang dilakukan KPK setidaknya melibatkan penyelenggara negara dengan nilai korupsi harus di atas Rp 1 miliar.
Namun, menurut Syarif, dalam setiap operasi yang dilakukan, terkadang tidak selalu seperti apa yang diamanatkan.
Meski begitu, menurut Syarif, tak jarang kasus dalam skala kecil yang terungkap lebih dulu, membuka peluang KPK untuk menelusuri praktik korupsi yang lebih besar.
"Misalnya, pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu. Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain, itu akan jadi bagian pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan," kata Syarif.
(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Kepala Kajari dan Bupati Pamekasan merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus itu.
Adapun tiga tersangka lain adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo; Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi; dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
(Baca juga: Kasus Suap Kajari Pamekasan Terkait Penanganan Korupsi Dana Desa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.