Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidelis Seharusnya Bisa Dibebaskan karena Ada Ketentuan "Alasan Pembenar"

Kompas.com - 02/08/2017, 21:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis merupakan terdakwa terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) yang divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

"Sebenarnya kami menyayangkan Hakim PN Sanggau tidak berani untuk melepaskan Fidelis. Karena kami beranggapan Fidelis bisa dilepaskan dengan alasan pembenar," kata Erasmus, di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Erasmus menyebutkan, dari sudut pandang pidana, apa yang dilakukan Fidelis melanggr ketentuan hukum.  

"Saya bisa bilang 99 persen memenuhi unsur pidana, karena apa? Karena rumusan pidana dalam UU Narkotika juga begitu longgar," kata dia.

Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Akan tetapi, lanjut Erasmus, dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, yang bisa menghilangkan pidana dari seseorang.

ICJR menilai, tindakan yang dilakukan Fidelis itu karena dalam kondisi darurat.

Dalam ketentuan KUHP, alasan pembenar diatur dalam Pasal 48 (kondisi darurat), Pasal 49 Ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan), dan Pasal 51 Ayat (1) (perintah jabatan).

"Apa yang dilakukan oleh Fidelis dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang didorong oleh karena daya paksa, karena adanya keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'" jelas Erasmus.

Baca: Soal Status PNS Fidelis, Ini Kata Mendagri

Keadaan darurat yang menjadi pendorong Fidelis melakukan perbuatan tersebut dikenal dengan arrest opitician.

Istilah ini diperkenalkan melalui Arrest Hooge Raad pada 15 Oktober 1923. Inti putusan ini menyebutkan, keadaan darurat itu terjadi karena seseorang mempunyai kewajiban untuk menolong sesama.

"Fidelis berada dalam kondisi untuk menyembuhkan istrinya dan dihadapkan pada kenyataan bahwa negara belum mampu menyediakan akses kesehatan yang dibutuhkan istrinya untuk bertahan hidup. Sehingga yang dilakukan Fidelis termasuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP," kata Erasmus.

Vonis 8 bulan

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Fidelis divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com