JAKARTA, KOMPAS.com - Istana mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ia berharap tak ada intervensi dalam proses hukum kasus itu.
"Tentunya kami memberikan apresiasi, silakan proses itu berjalan dan jangan ada siapapun yang melakukan intervensi terhadap hal tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Pramono menegaskan, siapapun yang terjaring OTT harus mempertanggungjawabkannya, termasuk aparat penegak hukum.
Baca: Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan, KPK Koordinasi dengan Kejaksaan
Status sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara seharusnya dapat menjadi faktor pemberatan bagi hukuman yang bersangkutan.
Ditangkapnya penegak hukum dan penyelenggara negara oleh KPK, lanjut Pramono, semakin menegaskan bahwa korupsi masih melekat di sektor birokrasi.
Pramono mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum perang terhadap korupsi.
"Ini menunjukkan bahwa korupsi itu masih ada dan korupsi itu menjadi bagian yang harus kita perangi secara bersama-sama," ujar Pramono.
Baca: Video Bupati dan Pejabat di Pamekasan Dibawa KPK dalam OTT
Diberitakan, KPK menangkap sejumlah pejabat dalam sebuah OTT di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu siang.
Beberapa yang ditangkap, antara lain Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Selain itu, KPK juga turut membawa Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, dua staf Kejari Pamekasan serta dua staf inspektorat dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dua kepala desa juga ikut dibawa. Mereka masing-masing bernama Agus (Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu) dan Muhammad Ridwan (Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.