Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PT IBU Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 02/08/2017, 16:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo dijerat sebagai tersangka dalam dua Undang-undang, yakni soal pangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan, penyidik akan mengembangkan perkara dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkembangan, kami akan lakukan penyidikan pencucian uang yang dilakukan karena patut diduga dilakukan satu hingga dua tahun," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

(baca: Kasus Beras, Polisi Tetapkan Bos PT IBU sebagai Tersangka)

Dalam kasus ini, Trisnawan melanggar sejumlah aturan terkait produk beras yang dihasilkan PT IBU. Di labelnya, tertera persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Padahal, kata Martinus, AKG semestinya tidak dicantumkan di kemasan bahan baku seperti beras.

Di samping itu, PT IBU juga membanderol beras merk Maknyuss fan Ayam Jago Merah dengan harga tinggi melampaui beras lainnya.

Padahal, setelah dicek di laboratorium, beras yang diproduksi mutunya rendah.

"Proses produksi, pembuatan kemasan, dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen, ini predicate crime yang bisa kita tindaklanjuti untuk TPPU," kata Martinus.

 

(baca: Polisi Duga Bos PT IBU Tipu Konsumen Dengan Label Gizi di Kemasan)

Beras Maknyuss dibanderol dengan harga Rp 13.700 per kilogram dan Ayam Jago Merah seharga Rp 20.400 per kilogram.

Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp. 9.500 per kilogram.

Selain itu, baik beras Maknyuss maupun Ayam Jago mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008 dengan kualitas beras premium.

"Tapi setelah dicek di laboratorium, bukan mutu satu ataupun dua, malah di bawahnya," kata Martinus.

(baca: Kapolri: Kasus Beras Maknyuss Bukan untuk Gagah-gagahan Polisi)

Martinus mengatakan, penetapan Trisnawan sebagai tersangka masih tahap awal. Pihaknya masih mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain yang patut bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Tidak berhenti pada penetapan tersangka TW, tapi kita akan kembangkan lagi," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com