Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta media sosial Facebook ikut menangani peredaran kabar bohong atau hoaks, dan konten-konten tak sesuai peraturan yang berlaku.
Antisipasi penyebaran hoaks dilakukan seiring akan digelarnya Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan Facebook kantor Wilayah Asia Pasifik di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Menurut Samuel, dalam pertemuan tersebut Facebook menyatakan akan membuat algoritma khusus yang fungsinya menyaring konten-konten yang beredar di layanan miliknya.
"Ini lagi mau diatur. Mereka (Facebook) membuat algoritma khusus untuk Indonesia bagaimana," kata Samuel.
Sementara itu, lanjut Samuel, Kemenkominfo juga akan membentuk tim khusus yang bekerja memantau peredaran konten-konten di media sosial.
"Yang bisa kami lakukan, ada tim terpadu pemantau saat Pilkada," kata Samuel.
(Baca juga: Menteri Agama Ajak Universitas Ikut Perangi Hoaks)
Namun, Samuel mengakui bahwa cukup sulit menentukan suatu konten merupakan kabar bohong atau tidak.
"Diharapkan ada tim yang bisa memberikan masukan siapa yang bisa menentukan hoaks dan seberapa cepat (antisipasinya)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tahapan pemilu 2019 sudah dimulai pada Agustus 2017. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.
(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)