Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Fidelis, Hakim Diminta Lihat Sisi Kemanusiaan

Kompas.com - 02/08/2017, 10:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat berharap putusan majelis hakim terhadap Fidelis Ari Sidarwoto menyatakan bahwa pria berusia 36 tahun itu bebas.

Fidelis merupakan terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja yang digunakan untuk pengobatan istrinya.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, jika Fidelis bebas, maka ia bisa kembali berkumpul dengan kedua anaknya.

“Sekarang harapan masyarakat akan keadilan untuk Fidelis ada di pundak majelis hakim," ujar Yohan melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2017).

(baca: Sebelum Sidang Fidelis Dipeluk Sang Ibu)

Menurut Yohan, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap Fidelis cenderung kaku, tanpa mengindahkan alasan penggunaan ganja tersebut.

Setelah Fidelis ditangkap, suplai obat kepada istrinya, Yeni Riawati, pun berhenti sehingga kesehatannya memburuk dan meninggal dunia.

"Amat disayangkan bahwa sebuah peristiwa yang semata-mata wujud usaha seorang manusia mempertahankan keluarganya harus diproses hukum sejauh ini,” kata Yohan.

 

(baca: Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...)

Yohan mengatakan, untuk persoalan narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan setidaknya tiga surat edaran.

Dua di antaranya menyebutkan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum ketika menemukan seorang pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127.

Meski belum ada surat edaran spesifik untuk kasus yang menimpa Fidelis, namun surat edaran tersebut menunjukan bahwa MA melihat problem dalam penegakan hukum narkotika.

(baca: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang)

Menurut Yohan, ada ruang kemanusiaan bagi hakim untuk menembus pidana umum yang ditentukan undang-undang.

"Nilai kemanusiaan ini yang kemudian kami harapkan dapat diterapkan juga oleh Majelis Hakim untuk Fidelis,” kata Yohan.

Yohan menyebut, hukum tidak hanya soal kepastian. Namun, juga soal manfaat dan keadilan. Ia berharap aspek keadilan tersebut tak dilupakan majelis hakim yang menyidangkan Fidelis.

Sebelumnya, Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.

Fidelis ditangkap 19 Februari 2017 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. Tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com