JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kepemilikan 39 batang ganja (Cannabis sativa) yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) akan berlangsung Rabu (2/8/2017) ini di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, jika berbicara sesuai koridor hukum, dalam hal ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana yang dijatuhkan bisa seumur hidup.
"Kalau di dalam UU Pasal 111 (UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) di atas lima batang saja sudah hukuman seumur hidup," kata Sulistiyandriatmoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).
Untuk diketahui, pada Pasal 111 ayat 2 berbunyi, "dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".
Namun, pada kasus Fidelis, terdakwa hanya didakwa lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
(Baca juga: Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...)
Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, BNN menilai Fidelis semestinya terkena sanksi, apalagi jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Kalau semua unsur itu terpenuhi, semestinya dia kena hukuman," ujar Sulistiyandriatmoko.
Berkaca dari kasus Fidelis, BNN menyatakan tidak bisa membuat pengecualian bila ada kejadian serupa nantinya. Jika ada pihak yang menanam tanaman narkotika tanpa hak, maka tetap akan diproses hukum.
"Tidak ada pengecualian, sepanjang undang-undang itu masih bunyinya seperti itu, maka BNN bakal konsisten menegakan peraturan perundang-undangan itu. Barang siapa memelihara tanaman (narkotika) tanpa hak, ya sudah, pasti akan ditangkap, diproses hukum," ujar Sulistiyandriatmoko.
Sementara itu, soal adanya LSM yang menilai kasus Fidelis bisa jadi momentum untuk melegalkan ganja, BNN menegaskan agar pihak tersebut mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau hidup di Indonesia, ya patuhi hukum peraturan yang ada," ujar dia.
Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.
(Baca: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang)
Fidelis ditangkap 19 Februari 2017 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. Tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.
Dalam sidang, Fidelis sendiri menyatakan bahwa dia tidak berniat melakukan perbuatan kriminal. Perbuatan itu murni dilakukannya untuk merawat istrinya yang terkena penyakit syringomyelia.
(Baca juga: Fidelis yang Rawat Istrinya dengan Ganja: "I Am a Patient, Not a Criminal")