Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, BNN Menilai Fidelis Semestinya Kena Hukuman Berat

Kompas.com - 02/08/2017, 07:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kepemilikan 39 batang ganja (Cannabis sativa) yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) akan berlangsung Rabu (2/8/2017) ini di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, jika berbicara sesuai koridor hukum, dalam hal ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana yang dijatuhkan bisa seumur hidup.

"Kalau di dalam UU Pasal 111 (UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) di atas lima batang saja sudah hukuman seumur hidup," kata Sulistiyandriatmoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).

Untuk diketahui, pada Pasal 111 ayat 2 berbunyi, "dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".

Namun, pada kasus Fidelis, terdakwa hanya didakwa lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

(Baca juga: Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...)

Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, BNN menilai Fidelis semestinya terkena sanksi, apalagi jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kalau semua unsur itu terpenuhi, semestinya dia kena hukuman," ujar Sulistiyandriatmoko.

Berkaca dari kasus Fidelis, BNN menyatakan tidak bisa membuat pengecualian bila ada kejadian serupa nantinya. Jika ada pihak yang menanam tanaman narkotika tanpa hak, maka tetap akan diproses hukum.

"Tidak ada pengecualian, sepanjang undang-undang itu masih bunyinya seperti itu, maka BNN bakal konsisten menegakan peraturan perundang-undangan itu. Barang siapa memelihara tanaman (narkotika) tanpa hak, ya sudah, pasti akan ditangkap, diproses hukum," ujar Sulistiyandriatmoko.

Sementara itu, soal adanya LSM yang menilai kasus Fidelis bisa jadi momentum untuk melegalkan ganja, BNN menegaskan agar pihak tersebut mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau hidup di Indonesia, ya patuhi hukum peraturan yang ada," ujar dia.

Fidelis menanam ganja untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.

(Baca: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang)

Fidelis ditangkap 19 Februari 2017 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. Tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.

Dalam sidang, Fidelis sendiri menyatakan bahwa dia tidak berniat melakukan perbuatan kriminal. Perbuatan itu murni dilakukannya untuk merawat istrinya yang terkena penyakit syringomyelia.

(Baca juga: Fidelis yang Rawat Istrinya dengan Ganja: "I Am a Patient, Not a Criminal")

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com