Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importasi Bahan Baku Garam Konsumsi Tunggu Kepmendag

Kompas.com - 01/08/2017, 21:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Langka dan mahalnya garam membuat produsen ikan asin di Kota Tegal, Jawa Tengah terancam bangkrut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menunjuk PT Garam (Persero) untuk mengimpor bahan baku garam konsumsi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan garam.

Namun, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam hanya mengatur dua jenis garam yakni garam industri dan garam konsumsi.

Permendag tersebut tidak mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti mengonfirmasi keputusan rapat pada Jumat (28/7/2017) lalu adalah menugaskan kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.

Ia menyebutkan, keputusan yang disepakati dalam rapat itu tidak diatur dalam Permendag.

Berdasarkan Permendag 125/2015, definisi garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi (beryodium) dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen sampai kurang dari 97 persen.

"Maka itu juga sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, hari Rabu di Kementerian Perdagangan, bahwa Kementerian Perdagangan sepakat untuk menyesuaikan Permendag-nya dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri)," kata Brahmantya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).

"(Butuh Kepmen) Karena yang diimpor kan bahan baku. Bukan garam konsumsi kan," ujar dia.

Dalam Kempendag itu nantinya juga akan diatur soal kadar NaCl bahan baku garam konsumsi.

Menurut Brahmantya, NaCl bahan baku garam konsumsi akan berada di kisaran 97 persen atau 98 persen.

Saat ditanya bahwa kadar NaCl tersebut sama dengan kadar NaCl garam industri, Brahmantya enggan memberikan komentar.

"Kalau HS (Harmonized System) tanya ke Perdagangan," kata dia.

KKP telah memberikan rekomendasi kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.

Namun, Brahmantya tidak tahu apakah Surat Persetujuan Impor (SPI) sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com