JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak memberi batas waktu bagi kepolisian untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Meski Jokowi meminta meminta kepada Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian agar kasus Novel diungkap secepatnya, namun tak ada tenggat waktu yang diberikan.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, yang mendampingi pertemuan antara Jokowi dan Kapolri, Senin (31/7/2017).
"Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatasi seminggu, dua minggu. Tidak memakai ukuran itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
(Baca: Sketsa Penyerang Novel Baswedan, Polri Gandeng Kepolisian Australia)
Johan memastikan bahwa Presiden Jokowi menangkap perhatian yang ada di publik dalam kasus Novel ini.
Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk memanggil Kapolri menanyakan kemajuan kasus Novel yang sudah 100 hari lebih tak menemukan titik terang.
"Bahasa yang dipakai Presiden adalah secepatnya. Kalau seminggu bisa, ya seminggu. Namanya juga secepatnya," tambah mantan pimpinan dan juru bicara KPK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.