Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dinilai Masih Memaklumi Pelanggaran Kode Etik Korupsi

Kompas.com - 01/08/2017, 12:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dinilai masih terlalu memaklumi tindakan pelanggaran kode etik yang terkait korupsi, juga perilaku koruptif.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo mengatakan, pada 2015-2016 ada 278 pengaduan yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Kemudian, periode 2016-2017 tercatat ada 203 pengaduan. Akan tetapi pengaduan terkait pelanggaran kode etik sangat kecil. Jumlahnya tidak sampai 20 persen.

"Ternyata, pengaduan atas norma dasar pelanggaran kode etik rendah sekali. Dari 278 itu kira-kira yang mengadu cuma 15 persen," kata Waluyo dalam pembukaan "Sekolah Antikorupsi 2017" di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Ia melanjutkan, dari sekitar 15 persen pelanggaran kode etik yang dilaporkan itu pun kebanyakan tidak terkait dengan korupsi atau terkait suap.

"Pelanggaran kode etik lebih banyak soal perselingkuhan, kemudian suaminya menikah lagi. Jadi, belum ada kaitannya ke sini (korupsi)," kata Waluyo.

Menurut Waluyo, rendahnya laporan pelanggaran kode etik yang terkait dengan korupsi lantaran kuatnya sifat pemakluman masyarakat.

"Ini karena nilai permisif masyarakat ini juga, ya sangat permisif. Karena permisif, jadi pelanggaran pelanggaran kode etik dianggap satu hal yang kayanya masih biasa dan belum ditindak," kata dia.

(Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah)

Sementara Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Syafrina, mengatakan bahwa peran masyarakat sipil sangat penting dalam pemberantasan korupsi.

Almas mengimbau agar masyarakat aktif memantau dan melaporkan ke lembaga terkait jika menemukan adanya pelanggaran terkait korupsi.

Dalam hal keterbukaan informasi, misalnya. Masyarakat dapat melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP) jika ada lembaga yang tidak mau membuka data terkait transparansi keuangan ke publik.

"Atau kalau kemudian ada ASN melanggar kode etik atau arogansi, bisa dilaporkan ke Komisi ASN. Misalnya, pada pemilu ada aparat yang terlibat dalam kampanye, memakai kendaraan dinas atau aktif dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya, maka bisa dilaporkan ke Komisi ASN," kata Almas.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com