JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri belum secara resmi membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
KPK juga belum mengetahui pembagian tugas jika tim jadi dibentuk.
"KPK belum membentuk tim gabungan. KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan dalam tim gabungan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkat, Selasa (1/8/2017).
Menurut Syarif, saat ini KPK masih menunggu perkembangan terakhir dari Polri terkait perkembangan kasus Novel. Hingga saat ini, KPK belum mendapat informasi penanganan terakhir dari tim di Polda Metro Jaya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengakui, ada keraguan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
(Baca: Kapolri Akui KPK Lebih Dipercaya Publik dalam Mengusut Kasus Novel)
Merespons keraguan itu, Polri menggandeng KPK untuk bersama-sama membentuk tim dalam mengusut kasus ini.
Hal itu dikatakan Tito seusai menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel di Istana Kepresidenan, Senin.
Rencananya, penyidik Polri akan mengajak KPK saat meminta keterangan Novel di Singapura.
(Baca: Polri Ajak KPK Periksa Novel Baswedan di Singapura)
Tito menambahkan, dengan adanya tim gabungan KPK-Polri ini, ia berpendapat, belum diperlukan tim pencari fakta independen yang terdiri dari unsur masyarakat.