Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aksi 287, MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi Massa

Kompas.com - 28/07/2017, 10:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai lembaga peradilan, maka MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi rencana aksi 287 pada Jumat (28/7/2017), di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut bakal digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang tengah diuji materi di MK.

"Siapapun yang datang ke MK menyampaikan aspirasi, kami hargai dan kami hormati. Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstisionalnya, tidak lebih," kata Fajar saat dihubungi, Kamis Malam.

(baca: Dukung Perppu Ormas, MUI Minta Umat Islam Tidak Ikut Aksi 287)

Setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, sejumlah pihak mengajukan uji materi.

Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas.

Fajar menyampaikan, segala hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

"MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan. MK tetap akan menjaga independensinya," kata Fajar.

(baca: Ada Rencana Aksi 287 Tolak Perppu Ormas, Ini Tanggapan Jokowi)

Fajar menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan perppu tersebut, maka sedianya mengajukan uji materi ke MK.

Selain itu, bisa juga dengan cara mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas gugatan yang sudah masuk di MK, bukan justru meminta dan mendesak hakim konstitusi membatalkan Perppu Ormas yang kini sudah berlaku.

"Silakan ambil jalur-jalur konstitusional, misalnya, menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Itu akan lebih elegan," kata Fajar.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima polisi, aksi 287 akan diikuti ribuan orang. 

Menurut Argo, massa aksi 287 akan memulai aksinya dari Masjid Istiqlal. Setelah menunaikan shalat Jumat berjemaah, massa aksi akan berjalan kaki menuju depan Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Mau ke MK dia (massa aksi), kalau ke Istana kami arahkan ke bundaran patung kuda," ujar Argo, saat dihubungi, Kamis (27/7/2017). 

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com