JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa pemerintah memang sedang membahas Rancangan Undang Undang Redenominasi.
Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.
"Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi," ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
"Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan," kata dia.
Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam.
"Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi," ujar dia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo sebelumnya mengklaim telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi.
"Presiden lalu menyambut baik RUU itu dan nanti akan dipresentasikan di dalam sidang kabinet," ujar Agus, Selasa (25/7/2017).
"Kemudian, Presiden akan memberikan arahan final untuk selanjutnya kami akan bicarakan dengan DPR. Prosesnya ini berjalan terus," kata dia.
(Baca: Gubernur BI Klaim Dapat Restu Presiden soal Redenominasi Mata Uang)
Jika prosesnya mulus, Agus berharap wakil rakyat di DPR RI akan memasukkan RUU Redenominasi yang pernah diajukan ke DPR RI tahun 2013 tersebut ke Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2017.
(Baca juga: Menko Darmin: Redenominasi untuk "Pride" Indonesia)