Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Novel Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Kompas.com - 27/07/2017, 17:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK akan memberikan bantuan hukum bagi penyidiknya, Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Basaria menanggapi laporan terhadap Novel oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, yang disampaikan ke Bareskrim Polri.

Basaria mengatakan, Novel masih berstatus penyidik KPK, meskipun saat ini sedang menjalani pemulihan kesehatan di Singapura.

"Karena yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota KPK, kami akan dukung full (sepenuhnya) dan akan meyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, termasuk penasehat hukum," kata Basaria, usai menghadiri acara di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Baca: Usai Diundang Pansus Angket, Saksi Kasus Akil Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

KPK akan terlebih dahulu akan memastikan ada atau tidaknya laporan terhadap Novel.

Hal ini juga akan dibicarakan bersama Pimpinan KPK.

"Karena kami belum secara resmi tahu bahwa laporan itu ada, hanya mendengar dari teman-teman. Alangkah baiknya kami akan datang ke sana, (memastikan) apakah laporan itu ada," kata Basaria.

 

Melaporkan Novel

Laporan Niko alias Miko didaftarkan pada Selasa (25/7/2017) malam, dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim.

Pengacara Miko, Ria kusmawati, mengatakan, kliennya merasa dipaksa memberikan keterangan palsu di muka sidang untuk memberatkan terdakwa Romi Herton.

"Miko kemarin jelas, bagaimana Beliau disekap, ada grand design," ujar Ria kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017).

Ria mengatakan, Miko juga diancam. Ancaman itu, akan dikriminalisasi jika tidak menuruti arahan penyidik.

Menurut Ria, ancaman juga ditujukan kepada keluarga Miko yang akan diseret ke penjara terkait kasus di kepolisian yang menjerat Miko.

"Kalau tidak mengikuti arahan akan masuk penjara karena kasus penggelapan di Polda Jabar. Jadi tukar guling. Kan ancaman, bargaining," kata Ria.

Selain itu, Miko juga mengaku disuap Novel agar menuruti arahannya.

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan yaitu Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 dan 242 tentang pemberian keterangan palsu, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Kompas TV JENDERAL TERLIBAT PENYIRAMAN NOVEL?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com