Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2017, 22:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Permohonan Miko itu sempat dikabulkan oleh KPK.

"Tidak secara otomatis dikabulkan. Kami analisis, cek ke lokasi, apa ada serangan atau intimidasi. Kemudian perlindungan kami berikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Febri, saat itu KPK melihat bahwa Miko perlu ditempatkan di safe house (rumah aman). Guna melindungi Miko, KPK juga bekerja sama dengan polisi.

"Lokasi safe house tidak bisa kami beritahukan. Yang pasti bukan di Pancoran seperti yang pernah dia sampaikan," kata Febri.

(Baca: Niko Panji Disebut Pernah Minta Perlindungan KPK Saat Jadi Saksi Akil)

Selain ditempatkan di rumah aman, KPK ternyata juga memberikan biaya hidup untuk Miko. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK punya kewajiban untuk penggantian biaya hidup.

Saat itu, menurut Febri, Miko tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk keluarga.

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya atau UMR di daerah tersebut. Ada Rp 1,2 juta ada Rp 1,7 juta," kata Febri.

Namun dalam perjalanannya, menurut Febri, KPK mengetahui dari istri Miko bahwa keberadaan Miko tidak diketahui. KPK mendapat informasi ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Miko. Untuk itu, pemberian bantuan langsung dikirimkan kepada pihak keluarga Miko.

Kemudian, setelah ada perjanjian, Miko ternyata tidak kooperatif dan tidak datang pada saat persidangan. Bahkan, KPK mendapat info lain bahwa Miko terlibat dalam pelanggaran tertentu. Menurut Febri, setelah itu KPK memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Miko.

(Baca:  Usai Diundang Pansus Angket, Saksi Kasus Akil Laporkan Novel Baswedan ke Polisi)

"Kasus tetap berjalan. Kami tidak bergantung kepada satu atau dua saksi saja. KPK punya bukti kuat dan dikuatkan oleh majelis hakim hingga berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Sebelumnya, Miko mengaku diperlakukan istimewa oleh KPK. Ia mendapatkan arahan oleh jaksa serta diberi fasilitas, di antaranya kendaraan mewah. Namun, Niko juga mengaku mendapatkan ancaman dan sempat disekap KPK untuk diajak kerja sama.

Menurut Niko, hal ini dilakukan KPK karena dia merupakan keponakan kesayangan Mukhtar Effendi, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Niko mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Mukhtar Effendi jika bisa menjebloskan Akil, Mukhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni Al-Jufri. Menurut Miko, penyidik KPK Novel Baswedan menawarkan "tukar guling" kasus jika ia mau membantu KPK.

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com