JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Permohonan Miko itu sempat dikabulkan oleh KPK.
"Tidak secara otomatis dikabulkan. Kami analisis, cek ke lokasi, apa ada serangan atau intimidasi. Kemudian perlindungan kami berikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Menurut Febri, saat itu KPK melihat bahwa Miko perlu ditempatkan di safe house (rumah aman). Guna melindungi Miko, KPK juga bekerja sama dengan polisi.
"Lokasi safe house tidak bisa kami beritahukan. Yang pasti bukan di Pancoran seperti yang pernah dia sampaikan," kata Febri.
(Baca: Niko Panji Disebut Pernah Minta Perlindungan KPK Saat Jadi Saksi Akil)
Selain ditempatkan di rumah aman, KPK ternyata juga memberikan biaya hidup untuk Miko. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK punya kewajiban untuk penggantian biaya hidup.
Saat itu, menurut Febri, Miko tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk keluarga.
"Karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya atau UMR di daerah tersebut. Ada Rp 1,2 juta ada Rp 1,7 juta," kata Febri.
Namun dalam perjalanannya, menurut Febri, KPK mengetahui dari istri Miko bahwa keberadaan Miko tidak diketahui. KPK mendapat informasi ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Miko. Untuk itu, pemberian bantuan langsung dikirimkan kepada pihak keluarga Miko.
Kemudian, setelah ada perjanjian, Miko ternyata tidak kooperatif dan tidak datang pada saat persidangan. Bahkan, KPK mendapat info lain bahwa Miko terlibat dalam pelanggaran tertentu. Menurut Febri, setelah itu KPK memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Miko.
(Baca: Usai Diundang Pansus Angket, Saksi Kasus Akil Laporkan Novel Baswedan ke Polisi)
"Kasus tetap berjalan. Kami tidak bergantung kepada satu atau dua saksi saja. KPK punya bukti kuat dan dikuatkan oleh majelis hakim hingga berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Sebelumnya, Miko mengaku diperlakukan istimewa oleh KPK. Ia mendapatkan arahan oleh jaksa serta diberi fasilitas, di antaranya kendaraan mewah. Namun, Niko juga mengaku mendapatkan ancaman dan sempat disekap KPK untuk diajak kerja sama.
Menurut Niko, hal ini dilakukan KPK karena dia merupakan keponakan kesayangan Mukhtar Effendi, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Niko mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Mukhtar Effendi jika bisa menjebloskan Akil, Mukhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni Al-Jufri. Menurut Miko, penyidik KPK Novel Baswedan menawarkan "tukar guling" kasus jika ia mau membantu KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.