Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2017, 21:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo agar pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) bersih dari praktik korupsi terwujud dalam mekanisme pembelian alutsista itu sendiri.

Sekretaris Kabinet Pramono mengatakan, Presiden menegaskan, pola kerja sama pengadaan alutsista tidak lagi business to business (B to B) atau antarperusahaan seperti dahulu, melainkan harus menggunakan pola government to government (G to G) atau antarpemerintah.

"Penekanannya, dilaksanakan secara G to G. Tidak boleh lagi menggunakan broker, middle man. Harus langsung ke G to G," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Rabu (26/7/2017).

Selain menggunakan mekanisme G to G, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar pengadaan alutsista juga menggunakan pola imbal dagang.

Contohnya, Indonesia mendapat pesawat dari negara tertentu. Kemudian, Indonesia membayarnya dengan komoditas. Pola ini didasarkan pada negosiasi kedua negara.

"Imbal dagangnya itu bisa macam-macam. Bisa karet, rempah-rempah, CPO dan sebagainya," ujar Pramono.

Dalam rapat terbatas yang membahas alutsista hari ini, Presiden dan jajaran menteri terkait telah menyepakati beberapa hal. Salah satunya tentang pembelian alutsista yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia.

(Baca: Jokowi Minta Pengadaan Alutsista Disesuaikan dengan Geografi Indonesia)

Rencananya, melalui Kementerian Pertahanan, Indonesia akan membeli pesawat Sukhoi dari Suria, drone dari China dan peralatan cyber defence.

"Tentunya dalam waktu dekat akan diputuskan. Tadi di dalam ratas sebenarnya sudah diputuskan, tapi nanti setelah fix saja akan kami umumkan apa yang dibeli dan dari negara mananya," ujar Pramono.

Kompas TV Melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa, para anggota TNI menerobos jalan akses menuju lokasi warga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com