Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kukuhkan Pengelolaan SMA/SMK Merupakan Kewenangan Pemprov

Kompas.com - 26/07/2017, 20:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

"Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan," kata Saldi.

Pada Rabu (8/6/2017) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

(Baca: Tri Rismaharini Ingin Masalah Pendidikan Tetap Jadi Wewenang Pemkot)

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," kata Risma dalam persidangan.

Kompas TV Sejumlah sekolah negeri masih kekurangan peserta didik baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com