JAKATA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 930 orang anak yang tengah menjalani hukuman.
Hal itu dilakukaan berkenaan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (23/7/2017).
"Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Syarpani melalui keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga: Dirjen PAS Masih Upayakan Pemisahan Napi Anak dan Dewasa
Remisi tersebut diberikan ke sejumlah napi anak dari berbagai wilayah. Wilayah yang mendapatkan remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni sebanyak 104 anak.
Kemudian disusul Jawa Tengah sebanyak 103 anak serta Sumatera Utara 94 anak.
Pemberian remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para napi anak tersebut.
"Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik dan agar kelak bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa," tuturnya.
Baca juga: Napi Anak Melarikan Diri Saat Bakti Sosial Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.