Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap dengan Pemerintah, PAN Klaim Direstui Jokowi

Kompas.com - 22/07/2017, 22:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan tak masalah partainya berbeda sikap dengan partai pendukung pemerintah lainnya pada pengesahan Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, perbedaan sikap itu sudah disampaikan dan direstui Presiden Joko Widodo.

"Kami sampaikan ke pak Jokowi itu kuota hare dan pak Jokowi oke. Termasuk waktu pak Zul (Zulkifli Hasan) ketemu pak Wiranto, tiga hari sebelum ketemu pak Jokowi, sudah kita sampaikan kita mau kuota hare," ujar Yandri ditemui di RS Siloam, Tangerang, Sabtu (22/7/2017).

Dalam pembahasan RUU Pemilu, PAN memilih opsi presidential threshold 10-15 persen dan metode konversi suara Hare.

Pemerintah dan enam partai pendukung pemerintah memilih opsi paket A, dengan angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen dan metode konversi suara sainte lague murni.

Baca: PAN Beda Sikap dengan Pemerintah, Jokowi Angkat Bicara

Sedangkan Gerindra, PKS dan Demokrat memilih opsi paket B, dengan presidential threshold 0 persen dan metode konversi kuota hare.

Yandri mengatakan, jika Jokowi tak senang dengan langkah PAN sebagai partai pendukungnya, maka Jokowi berhak mengevaluasi posisi PAN di kabinet.

Baca: PAN Sering Tak Hadiri Pertemuan Antar-Fraksi Pendukung Pemerintah

Menurut dia, ketidaksukaan ini lebih banyak datang dari partai pendukung pemerintah. Apalagi, bukan kali ini PAN berseberangan pilihan dengan mereka.

"Memang PDI-P dan kawan-kawan sudah marah dengan PAN pas PAN enggak dukung Ahok. Tapi itu prinsip kita dan kemarin juga mungkin pak Jokowi juga marah pada kami," ujarnya.

Baca: Golkar Mengaku Tak Nyaman dengan Sikap PAN

Kendati demikian, Yandri menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi dan partai lain pendukung pemerintah. Ia memastikan selama ini komunikasi berjalan baik, hanya saja terdapat perbedaan prinsip yang harus diambil PAN.

"Terserah mereka. Kalau di koalisi kami tetap dianggap ya enggak apa-apa, enggak dianggap juga enggak apa-apa," ujarnya.

PAN sebelumnya tidak sejalan dengan koalisi pemerintah saat pengambilan keputusan UU Pemilu.

PAN bersama tiga partai non-pemerintah, yakni Gerindra, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih keluar ruang rapat paripurna atau walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.

(baca: Voting Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi Walk Out Empat Fraksi)

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan tidak ikut dan tak akan bertanggung jawab terhadap hasil dari voting kelima isu krusial, terutama presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com