JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyesalkan aksi walk out sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat saat pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umun, Kamis (20/7/2017) malam.
Nurdin menilai empat fraksi yang walk out yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat, tidak menunjukkan demokrasi yang baik kepada rakyat.
Menurut Nurdin, mereka memutuskan meninggalkan ruangan rapat paripurna menjelang voting karena sudah tahu kalah jumlah.
"Begitu voting mereka walk out, itu menurut saya tidak mempertontonkan sebuah pencerahan demokrasi kepada rakyat," kata Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Namun, Nurdin tetap bersyukur akhirnya RUU Pemilu yang sudah dibahas oleh pemerintah dan DPR selama sembilan bulan terakhir, akhirnya bisa disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bisa segera bekerja menyusun aturan teknis.
"Sekalipun tidak bulat, kita sudah berhasil melahirkan UU Pemilu yang menetukan masa depan bangsa ini. Kalau UU Pemilu ini berlarut-larut dan deadlock, itu akan mengganggu proses siklus kepemimpinan lima tahunan," kata Nurdin Halid.
Terkait langkah sejumlah pihak akan menggugat UU Pemilu ke MK, Nurdin tak mempermasalahkan. Sebab, setiap warga negara berhak untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.
(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)
"Nanti kami akan memperjuangan di MK melalui jalur hukum. Tentu pemerintah dan DPR akan meyiapkan beberapa tim ahli untuk melakukan pembelaan," kata dia.
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)
Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.