Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS

Kompas.com - 20/07/2017, 16:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Belakangan, penyidik juga menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dari korporasi.

"Dari sejumlah Rp 130 miliar kerugian negara, Rp 61 miliar masuk ke perusahaan tersebut," ujar Martinus di komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/3017).

 

PT Offistarindo Adhiprima merupakan perusahaan pemenang tender pengadaan UPS.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan direktur utama perusahaan tersebut, Harry Lo, sebagai tersangka.

Alasan penyidik menjerat korporasi sebagai tersangka karena uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk operasional perusahaan.

"Uangnya masuk ke aset perusahaan sehingga untuk menarik kerugian negara perlu menetapkan tersangka perusahaan," kata Martinus.

Penyidik telah merampungkan penyidikan atas perusahaan tersebut. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.

Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, suatu korporasi bisa dijerat jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurusnya.

Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dan untuk kepentingan korporasi.

Dengan menetapkan tersangka korporasi, kata Indarto, maka akan mempermudah dalam pemulihan aset.

"Agar uang yang diambil korporasi bisa diambil lagi oleh negara, maka kita tracing aset perusahaan plus aset pengurusnya," kata Indarto.

Dalam kasus ini, dua tersangka di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com