Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Harap PKB Dukung "Presidential Threshold" 20-25 persen

Kompas.com - 20/07/2017, 12:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap rapat paripurna pengambilan keputusan di DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang digelar hari ini, Kamis (20/7/2017) menghasilkan kesepakatan.

Hal ini disampaikan Arsul di sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari kedua di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).

"Sejauh mungkin menghindari voting, jadi musyawarah tetap kami kedepankan. Maka pada rapat hari ini, begitu rapat dibuka, kami akan sampaikan, kami coba lobi dulu," ujar Arsul.

"Kalau sampai sore, sampai malam enggak selesai, baru bolehlah kita voting," kata dia.

Terkait isu presidential threshold, kata Arsul, sebanyak lima fraksi telah sepakat mendukung opsi paket A. Paket itu sesuai yang diinginkan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Lobi kepada PKB, kata Arsul, juga sudah dilakukan. Ia berharap ada kesepahaman dengan partai tersebut.

"Kami sudah sepakat dengan lima fraksi pendukung pemerintahan untuk di paket A, terakhir kemarin dengan PKB. Sudah (lobi) Insya Allah di paket A," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

(Baca juga: Golkar Klaim Ada 6 Fraksi Dukung 'Presidential Threshold' 20-25 Persen)

DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada rapat paripurna hari ini. Setelah pengambilan keputusan, akan langsung dilakukan pengesahan.

Poin yang paling alot diperdebatkan soal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen.

Lima fraksi telah sepakat mendukung opsi paket A, sama dengan pemerintah. Lima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura. Tiga fraksi mendukung opsi paket B, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat.

Perbedaan pada paket A dan B hanya terletak pada besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara.

Sedangkan PKB, berdasarkan klaim dari Fraksi Partai Golkar, bersedia merapat dengan gerbong partai pendukung pemerintah. Sementara, PAN belum menyampaikan sikap akhirnya.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com