Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Berbeda dari Rapat Paripurna Hari ini dan Hari Sebelumnya...

Kompas.com - 20/07/2017, 12:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pemandangan yang berbeda dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (20/7/2017).

Apa yang berbeda?

Biasanya, banyak kursi kosong di ruang rapat paripurna. Jumlah anggota yang hadir seringkali tak sesuai dengan jumlah yang tertuang pada lembar kehadiran. 

Tapi, berbeda dengan hari ini. 

Rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait lima isu krusial, dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan. 

Jumlah yang tertera di lembar kehadiran, kurang lebih sama dengan kehadiran fisik di ruang rapat. 

Hingga pukul 12.35 WIB, tercatat 534 anggota DPR menghadiri rapat paripurna,

Jika dilihat dari kehadiran fisiknya, jumlah tersebut sesuai dengan catatan pada daftar hadir.

Baca: Golkar Wajibkan Anggotanya Hadiri Paripurna Saat Putuskan RUU Pemilu

Wajib hadir

Pentingnya agenda rapat paripurna hari ini, membuat fraksi-fraksi mewajibkan para anggotanya untuk hadir. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan voting dalam pengambilan keputusan. 

DPP Partai Golkar, misalnya. Sejak beberapa hari lalu, ada instruksi bagi anggota Fraksi Golkar untuk menghadiri rapat paripurna pada hari ini. 

"Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang Pemilu tanggal 20 Juli 2017 yang akan datang maka seluruh anggota fraksi diwajibkan untuk hadir dalam perjuangan penugasan Partai Golkar," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Sementara, sejumlah fraksi lainnya melarang anggotanya untuk bepergian ke luar kota atau luar negeri.

"Sudah saya instruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PKS agar stand by di Jakarta dan hadir paripurna pada tanggal 20 nanti. Untuk antisipasi kemungkinan teradinya voting," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggotanya Bepergian

Hal yang sama diinstruksikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar meyakini, suara satu orang anggota sangat penting. Apalagi, PKB menjadi jembatan bagi fraksi yang memilih presidential threshold 0 persen dan 20-25 persen.

Lima isu krusial

Pada rapat paripurna hari ini, akan diputuskan lima isu krusial dalam RUU Pemilu yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.

Ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah bersikeras agar ambang batas tersebut berada di kisaran 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Sementara, sebagian fraksi menginginkan agar ambang batas tersebut dihapus. 

Rapat kali ini juga dihadiri kelima Pimpinan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan keempat Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Rapat dipimpin oleh Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com