Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Chosiyah Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 20/07/2017, 07:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, akan menjalani sidang putusan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pemerasan terhadap anak buahnya.

"Iya hari ini putusan Bu Atut," ujar pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.

Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

 

Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi

Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.


Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
 
Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes. 

Baca: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara

Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Atut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan demi menggali peran Ratu Atut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com