JAKARTA, KOMPAS com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Pengesahan RUU langsung dilakukan setelah ada keputusan atas 5 isu krusial tersebut.
Komunikasi antar-fraksi terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
"Seluruh fraksi terus melakukan kpmunikasi untuk konsolidasi," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca: Soal RUU Pemilu, PDI-P Berharap PAN dan PKB Satu Suara dengan Pemerintah
Pilihannya, keputusan bisa diambil dengan cara musyawarah mufakat atau voting.
Saat ini, Pansus telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera bisa diputuskan pada rapat paripurna.
Kelima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen.
Lima fraksi telah sepakat mendukung opsi paket A, sama dengan pemerintah.
Lima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura.
Tiga fraksi mendukung opsi paket B, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.
Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu
Perbedaan pada paket A dan B hanya terletak pada besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara.
Fraksi PKB dan PAN terbuka untuk bergabug dengan opsi yang dipilih pemerintah, yakni Paket A.
Akan tetapi, PAN menginginkan kompromi pada isu metode konversi suara.
Jika pada Paket A adalah metode sainte lague murni, PAN menginginkan kuota hare.
Peta politik masih bisa berubah. Hal itu tergantung dinamika yang terjadi di rapat paripurna tersebut.
"Jadi kita tunggu saja besok dinamikanya bagaimana, saat rapat paripurna," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.