Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka

Kompas.com - 20/07/2017, 05:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

4. Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Tersangka keempat kasus e-KTP merupakan Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam proyek e-KTP.

(Baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan )

KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Novanto melalui Andi juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto dan Andi Narogong disebut akan mendapat sebesar 11 persen dari proyek e-KTP, atau senilai Rp 574.200.000.000.

5. Markus Nari

Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Markus Nari merupakan anggota DPR yang menjadi tersangka kelima dalam kasus e-KTP. Pada Rabu (19/7/2017), KPK menetapkan Markus sebagai tersangka di kasus ini.

Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

(Baca: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari)

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP.

Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya.

Tak hanya itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan Markus sebagai tersangka pada perkara menghalangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK di kasus e-KTP.

Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, Miryam juga sudah berstatus tersangka. Ini terkait dengan perkara pemberitan keterangan palsu pada sidang e-KTP di pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Tersangka baru

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka di kasus korupsi e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP.

Seperti diketahui, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam dakwaan, menurut KPK, ada kesepakatan sebesar 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal.

Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Dalam dakwaan yang disusun jaksa, ada 38 nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP.

Kompas TV Lantas benarkah dirinya ikut terlibat dalam skandal proyek yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun rupiah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com