Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri Akui Ada Kekurangan pada Pengangkatan Penyidik KPK

Kompas.com - 19/07/2017, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syaffrudin mengakui adanya kekurangan dalam pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian.

Permasalahan prosedur tersebut beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun. Misbakhun menyampaikan bahwa hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Kita selesaikan saja penyelesaian administrasinya. Ini kan ada kekurangan-kekurangan administrasinya, bukan pelanggaran berat," kata Syafruddin seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca: Usai Bertemu Wakapolri, Pansus Angket KPK Yakini Dapat Dukungan)

Ia menyanpaikan, persoalan itu dibahas dalam rapat tertutup yang dihadirinya tersebut. Solusi ditemukan setelah titik temu dicari. Sebab, perbendangan pandangan antara DPR, KPK dan Polri bisa saja terjadi. Di samping itu, dapat dibuat aturan yang lebih komprehensif untuk menghindari kesalahan serupa terulang.

Adanya kekurangan administrasi tersebut, kata Syafruddin, juga terjadi karena Kepolisian berupaya untuk memenuhi kebutuhan negara.

"Dan itu ada tenggang-tenggang waktu, ada toleransi-toleransi manakala misalnya dari institusi meminta ini diperpanjang, ya itu persetujuan dari kami," ujarnya.

(Baca: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

Misbakhun sebelumnya menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur. Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017. Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com