JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (PPIM-UIN) Jakarta Ali Munhanif memandang bahwa pemerintah telah mengambil langkah politik yang tepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Ali, saat ini banyak bermunculan ormas radikal dan organisasi yang berorientasi pada aksi kekerasan. Dia pun menyebut semakin banyak masyarakat yang percaya pada konsep khilafah.
"Menurut saya secara politik tepat waktu. Dengan banyaknya organisasi yang berorientasi pada radikalisme dan kekerasan, semakin banyak orang percaya pada khilafah," ujar Ali dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ali mengatakan, jika melihat gejolak sosial yang ada saat ini dan hasil berbagai survei, bisa ditafsirkan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.
Adanya aksi teror dan orang-orang yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS, kata Ali, merupakan akibat dari maraknya ormas-ormas radikal.
Sementara itu, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan ada 9,2 persen responden yang setuju NKRI diganti menjadi negara khilafah atau negara Islam.
Hal ini, menurut Ali, menjadi alasan pemerintah berhak menafsirkan faktor genting dalam menerbitkan Perppu Ormas.
(Baca juga: Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter)
Di sisi lain, kata Ali, ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah melalui pengadilan.
Dari sisi hukum, lanjut Ali, penerbitan Perppu merupakan langkah hukum yang demokratis dalam menata keberadaan ormas. Melalui penerbitan Perppu Ormas pun pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memberangus kebebasan berserikat.
"Saya kira perppu sebagai proses hukum merupakan jalan demokratis menuju penataan organisasi. Agak naif jika sebuah rezim bisa dengan mudah memberangus kebebasan berserikat dengan sangat mudah," ucapnya.
(Baca juga: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak )