JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik.
Para saksi yang akan diperiksa tersebut adalah pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menjabat sebagai mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non Pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil, Ekworo Boedianto, dan mantan Plt Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri RI Malyono Mawar.
Saksi lainnya yaitu dua karyawan swasta bernama Made Oka Masagung dan Andika Mohammad Yudistira, dan seorang wiraswasta bernama Charles Sutanto Ekapradja.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka pada kasus e-KTP.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).
Seperti diketahui, Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017) lalu.
Dia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Ia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Pada kasus e-KTP, selain Andi, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman telah menjadi terdakwa pada kasus ini.
Ketua DPR Setya Novanto juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017).
Novanto diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.