JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjadi obyek hak angket.
Salah satu alasannya karena KPK bukan merupakan legislatif.
Meski begitu, Mahfud mengaku memiliki beberapa kesamaan pandangan dengan Pansus Angket KPK dalam beberapa hal.
"Pertama, prinsipnya kami ingin KPK itu baik. Pemberantasan korupsi itu jalan," ujar Mahfud seusai menghadiri rapat bersama pansus KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Di samping itu, Mahfud juga menilai KPK juga memerlukan perbaikan. Namun, perbaikan tersebut dinilai tak perlu melalui hak angket.
Sebab, hak angket dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Sedangkan, objek yang termasuk kategori pemerintah limitatif.
(Baca: Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket)
"Apakah KPK tidak bisa diawasi? Bisa," ucap Mahfud.
Ia mencontohkan jika DPR menemukan KPK melakukan pelanggaran pidana, maka bisa dibawa ke pengadilan atau masalah keuangan ke BPK.
"Kalau Anda panitia angket menemukan, lalu mau apa? Oh mau begini, tanpa angket pun bisa," tuturnya.
Mahfud MD merupakan pihak ahli yang diundang oleh pansus untuk dimintai keterangannya sebagai ahli terkait KPK.
Sebelumnya, empat ahli telah dihadirkan di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
(Baca juga: Pansus Dinilai Tak Punya Fokus dan Tujuan, Bagaimana Akhir Angket KPK?)