Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Sprindik untuk Setya Novanto, Ini Jawaban Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 15/07/2017, 16:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menepis rumor bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR.

"Belum, belum. Sama sekali belum," ujar Alexander di Sekretariat KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) siang.

Alexander Marwata tidak menjawab saat ditanya wartawan apakah sprindik atas nama Setya Novanto akan dikeluarkan KPK.

Namun, Alexander membenarkan informasi akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Informasi itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.

Tersangka baru yang ia maksud juga tak menutup kemungkinan adalah orang yang pernah diperiksa KPK dalam kasus yang diduga banyak melibatkan para wakil rakyat di Senayan tersebut.

"Ya tidak menutup kemungkinan. Tunggu proses penyidikannya sajalah. Ketika ada perkembangan pasti akan diekspose," ujar Alexander.

Diketahui, Setya Novanto menjadi salah satu saksi di dalam kasus korupsi e-KTP. Kemarin, Novanto mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Novanto sendiri diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Jaksa KPK meyakini Novanto memiliki pengaruh dalam proses penganggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR RI.

Dalam surat tuntutan jaksa, politikus Partai Golkar itu juga disebut mendapatkan jatah Rp 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK juga menyebut kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)

Namun, Setya Novanto telah berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Bantahan juga disampaikan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.

Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.  Hal itu diketahuinya melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap.

(Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Korupsi E-KTP)

Kompas TV Seperti apa langkah ke depan pasca ketua umum partainya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com