BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Istana menyadari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Perppu itu semata-mata demi menyelamatkan ideologi Pancasila.
"Yang mau kita selamatkan adalah ideologi Pancasila, yang ingin kita selamatkan adalah kesatuan bangsa dan republik dalam jangka panjang," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Pramono meminta publik meredam pemikiran negatif bahwa Perppu 2/2017 itu dibuat hanya demi kepentingan penguasa semata. Apalagi untuk membungkam lawan politik.
(baca: Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?)
Di tengah banjir kritik tersebut, Pramono meyakini, dengan seiring waktu berjalan, masyarakat merasakan manfaat Perppu itu.
"Kami meyakini kalau semua sudah membaca (Perppu 2/2017), semua sadar bahwa apa yang mau kita selamatkan itu adalah Pancasila," ujar Pramono.
Namun, jika kritik masih saja bergulir, Pramono menganggap kritik tersebut sebagai bagian dari penguatan pemerintah menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila.
(baca: Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?)
Pramono melanjutkan, prinsip-prinsip Pancasila seringkali menjadi role model negara lain. Hal itu pengalaman selama Pramono mendampingi Presiden Jokowi menghadiri sejumlah pertemuan bilateral atau konferensi tingkat tinggi.
Oleh sebab itu, jika bangsa lain menghargai Pancasila, maka seharusnya masyarakat Indonesia pun juga harus menjaganya dengan baik.
Pemerintah mengambil jalan pintas untuk menertibkan ormas di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI)
Perppu itu dianggap penyempurna UU 17/2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur beberapa ketentuan Ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.
Di antaranya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas dan penambahan ketentuan pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang dari ketentuan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.