Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Yang Mau Kita Selamatkan adalah Pancasila

Kompas.com - 14/07/2017, 16:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Istana menyadari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Perppu itu semata-mata demi menyelamatkan ideologi Pancasila.

"Yang mau kita selamatkan adalah ideologi Pancasila, yang ingin kita selamatkan adalah kesatuan bangsa dan republik dalam jangka panjang," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).

Pramono meminta publik meredam pemikiran negatif bahwa Perppu 2/2017 itu dibuat hanya demi kepentingan penguasa semata. Apalagi untuk membungkam lawan politik.

(baca: Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?)

Di tengah banjir kritik tersebut, Pramono meyakini, dengan seiring waktu berjalan, masyarakat merasakan manfaat Perppu itu.

"Kami meyakini kalau semua sudah membaca (Perppu 2/2017), semua sadar bahwa apa yang mau kita selamatkan itu adalah Pancasila," ujar Pramono.

Namun, jika kritik masih saja bergulir, Pramono menganggap kritik tersebut sebagai bagian dari penguatan pemerintah menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila.

(baca: Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?)

Pramono melanjutkan, prinsip-prinsip Pancasila seringkali menjadi role model negara lain. Hal itu pengalaman selama Pramono mendampingi Presiden Jokowi menghadiri sejumlah pertemuan bilateral atau konferensi tingkat tinggi.

Oleh sebab itu, jika bangsa lain menghargai Pancasila, maka seharusnya masyarakat Indonesia pun juga harus menjaganya dengan baik.

Pemerintah mengambil jalan pintas untuk menertibkan ormas di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI)

Perppu itu dianggap penyempurna UU 17/2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur beberapa ketentuan Ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.

Di antaranya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas dan penambahan ketentuan pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com