Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Kompas.com - 13/07/2017, 23:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak MNC Group membantah kabar bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengaku bahwa saat ini perusahaannya tidak memiliki masalah terkait karyawan.

Terkait dengan isu kekaryawanan Koran Sindo di sejumlah daerah, Syafril menjelaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen yang melakukan perubahan strategi

"Koran Sindo berubah menjadi koran nasional dari koran berbasis regional,” ujar Syafril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI)  Sururi Alfaruq menjelaskan bahwa dalam menghadapi perubahan strategi manajemen, Koran Sindo melakukan langkah yang sangat hati-hati.

Menurut Sururi Alfaruq, langkah tersebut antara lain adalah sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan, sebagian karyawan di daerah ada yang ditarik ke Jakarta, atau dialihkan ke unit bisnis MNC lain.

Adapun bagi karyawan bagi karyawan yang tidak masuk dalam tiga langkah tadi, MNC menyatakan akan melakukan pembicaraan secara baik-baik.

"Dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing-masing karyawan," ujar Sururi.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017, kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja anak perusahaan MNC Group.

Mereka menolak PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca: Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com