Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Siapa yang Jamin Presiden Tidak Disadap KPK?

Kompas.com - 13/07/2017, 20:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui Pansus KPK, menurut dia, akan terungkap ketidakberesan yang terjadi di lembaga anti-rasuah itu.

"Misalnya BPK menemukan penyadapan dilakukan tidak proper. Siapa yang bisa jamin Presiden tidak disadap?" kata Hasto, di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Hasto menegaskan, tujuan Pansus Angket untuk "membunuh" KPK.

Akan tetapi, mendorong optimalisasi dan transparansi dalam pemberantasan korupsi.

Baca: Undang Mahfud MD Pekan Depan, Ini Alasan Pansus Angket KPK

"Karena kita melihat di dalam proses yang sangat tertutup dengan kewenangan yang begitu besar itu, tidak menutup kemungkinan-kemungkinan terjadi penyalahgunaan," kata Hasto.

Ia memastikan, perwakilan PDI-P pada Pansus Angket KPK akan bersuara paling lantang jika ada upaya pelemahan terhadap KPK.

Hasto mencontohkan, usulan dari anggota Pansus untuk membekukan anggaran KPK.

Ketika usulan itu muncul, PDI-P paling keras menyuarakan penolakan.

"Itu di luar kewenangan angket. Kami meluruskan tidak ada pembekuan anggaran. Tidak ada pembekuan KPK," kata Hasto.

Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Hasto menyadari bahwa persepsi publik terhadap Pansus Angket KPK saat ini negatif.

Namun, ia tidak khawatir hal tersebut akan merusak citra dan menurunkan suara PDI-P.

"PDI-P berpolitik bukan sekadar pencitraan semata yang basisnya kosong," kata dia.

Kompas TV Pengamat: Sikapi Hak Angket KPK, Presiden Didukung Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com