Tidak hanya faktor security, ternyata wilayah udara sangat besar berpengaruh dalam hal nilai ekonomi yang dapat diperoleh karena fungsinya sebagai sarana infrastruktur "air transportation" atau sistem angkutan udara domestik dan internasional.
Jalur logistik nasional Qatar terancam dengan ditutupnya wilayah udara Arab Saudi bagi penerbangan pesawat-pesawat terbang Qatar.
David Ben Gurion, pendiri negara Israel bahkan mengutarakan dengan tegas bahwa high standard of living, reach culture, spiritual, economic and political independence are impossible without full of aerial control.
FIR Singapura
Bagi Indonesia, maka persoalan FIR Singapura adalah sekadar contoh dari bagaimana penguasaan wilayah udara kedaulatan menjadi masalah besar dalam konteks pertahanan negara. FIR Singapura tidak ada hubungannya dengan kedaulatan negara, demikian banyak pernyataan dari berbagai pihak.
Tidak ada yang salah dengan pernyataan itu, akan tetapi sebagai isu pertahanan negara maka FIR Singapura menjadi sebuah topik yang sangat penting untuk dibahas dengan kepala dingin serta pemahaman sebagai sebuah negara yang bermartabat.
FIR Singapura terletak pada kawasan perbatasan kritis, sebuah kawasan yang rawan untuk dapat terjadinya perang yang berawal dari sebuah "sengketa perbatasan". Sebuah kawasan yang bernilai strategis dalam pola jalur logistik internasional yang sangat menentukan faktor kesejahteraan sekaligus keamanan banyak negara di Pasifik.
Sebuah kawasan yang menjadi tempat berlatih Angkatan Perang sebuah negara untuk dapat "familiar" menguasai wilayah kritis tersebut, sebagai antisipasi menghadapi konflik antar-negara.
Apa jadinya, bila wilayah kedaulatan dengan nilai strategis yang amat rawan itu diserahkan kepada negara lain untuk mengelolanya. Pesawat-pesawat terbang militer kita harus meminta izin terlebih dulu untuk dapat berlatih di daerah wilayah kedaulatannya sendiri, dan pada saat yang bersamaan, negara yang memperoleh pendelegasian wewenang dapat dengan mudah dan bebas mengatur latihan-latihan di daerah kritikal itu yang sebagian besar adalah wilayah kedaulatan kita.
Tidak itu saja, ternyata pada kolom udara, di situ mereka dengan bebas (tanpa persetujuan sang negara pemilik wilayah udara) dapat dan sudah menentukan sendiri "danger-area" bagi penerbangan internasional.