Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Wilayah Udara dalam Aspek Pertahanan Negara

Kompas.com - 13/07/2017, 08:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

INDONESIA sebagai sebuah negara sejauh ini ternyata belum mencantumkan wilayah udaranya dalam konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Walaupun sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, tetap saja UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori negara Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya. (Prof [em] Dr E Saefullah Wiradipradja, SH, LLM).   

Pada tataran yang seperti inilah, selain konsolidasi ke dalam, sangat diperlukan pula untuk tetap mengikuti apa yang tengah terjadi pada perkembangan teknologi aviasi di tingkat global.   

Mengalir dari itu dengan melihat bidang Aviasi yang sangat "inter-nation" sifatnya, maka sebuah pola yang tidak dapat diabaikan begitu saja adalah tentang pemahaman dari Hukum Kedirgantaraan Global atau International Air and Space Law.
 
Nilai Strategis "wilayah udara"

Bila kita membahas wilayah daratan, maka sudah jelas sekali kawasan daratan di bumi ini sampai dengan batasnya yang sampai di mana letaknya.   

Demikian pula bila kita membicarakan tentang wilayah perairan, maka sangat jelas pula dan sampai di mana batas wilayah perairan yang ada di permukaan bumi ini.   

Namun bila kita coba menelusuri wilayah udara, maka sampai dengan saat ini tidak seorang pun yang dapat menjelaskan sampai di mana wilayah udara itu letak garis batas akhirnya.   

Sejauh ini, ilmu pengetahuan yang dikuasai umat manusia, bila membicarakan tentang Wilayah Udara, maka masih belum diketahui sampai di mana limit dari kolom udara berada.   

Itu pula sebabnya hingga sekarang ini, secara internasional negara-negara di permukaan bumi masih belum sepakat dalam menentukan sampai dimana gerangan wilayah udara kedaulatan sebuah negara akan berlaku.   

Tentu saja negara besar atau negara adi kuasa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi terlihat enggan untuk segera menentukan batas wilayah udara kedaulatan dari negara-negara di dunia. Salah  satu sebabnya adalah bahwa hal tersebut pasti akan mempengaruhi ruang gerak eksplorasi ke ruang angkasa yang memang tengah mereka lakukan, walau tetap dengan slogan "bagi urusan perdamaian dunia".

Contoh yang mudah dapat di pahami tentang hal ini adalah Teori Cooper's yang menyebutkan bahwa:
 
".......That the territory of every state extends upwards as far into space as it is physically and scientifically possible for any one state to control the region of space directly above it"

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com