Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Pemerintah Bertindak seperti Orba

Kompas.com - 12/07/2017, 16:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengingatkan, jangan sampai Perppu Nomor 2 tahun 2017 membuat pemerintah menjadi sewenang-wenang dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Dahnil mengatakan, pemerintah memang berhak untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkistis dan mengancam kerukunan.

Namun, ia menilai, hendaknya pembubaran itu dilakukan melalui mekanisme pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.

"Represifitas terang akan sangat berbahaya, bukan justru mematikan ormas yang berideologi atau berlaku tidak sesuai dengan identitas ke-Indonesia-an, justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa di dizhalimi," ucap Dahnil.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Dahnil menambahkan, akan lebih baik lagi jika pemerintah menggunakan pendekatan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila.

Langkah ini bisa dilakukan pemerintah dibantu ormas seperti Muhammadiyah dengan melakukan dialog dan pembinaan secara berkelanjutan.

"Karena bagi saya upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi. Bahkan jangan-jangan bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa dizhalimi sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan merubah nama," ucap Dahnil.

"Maka idealnya jalan dialog, pembinaan adalah jalan yang paling ideal, berbeda dengan apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," tambah dia.

(baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Perppu tersebut terbit salah satunya untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com