JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin pembentukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Asas tersebut mengatur ketentuan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Oleh karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.
"Tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, artinya lembaga yang berwenang memberi izin juga harus memiliki kewenangan mencabut," tutur Wiranto.
Selain itu, lanjut Wiranto, pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.
"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.
(Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)