Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 12/07/2017, 07:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan soal pembubaran organisasi masyarakat.

"Kalau selama ini kan kami serahkan ke pengadilan. PAN tidak bisa menilai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) salah atau tidak salah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Karena sudah dianggap oleh Menko Polhukam bermasalah, maka itu (seharusnya) diuji di pengadilan karena itu amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut Yandri, situasi saat ini belum mendesak untuk dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah sangat rinci mengatur soal keberadaan ormas.

Aturan itu mulai dari pembinaan, evaluasi, pemantauan, hingga pembubaran. Menurut Yandri, ukurannya pun jelas, ketika pemerintah menghadapi ormas yang dinilai mengganggu stabilitas negara dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.

"Apakah itu sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai perppu itu juga bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah," kata Ketua DPP PAN itu.

Sebagai negara hukum, lanjut Yandri, Indonesia seharusnya mengedepankan jalur hukum agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, bukan membubarkan berdasarkan subyektivitas dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPR itu khawatir sikap pemerintah menerbitkan perppu ini justru akan melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Berpotensi untuk kita menjadi terhambar menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya," ucap Yandri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Akan disampaikan langsung oleh Pak Menko Polhuman di Istana," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com