Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli: 36 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan Cukup

Kompas.com - 11/07/2017, 18:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku, sejak lama merasakan ada permasalahan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alat bukti permulaan yang tak cukup.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Saya katakan bukan satu, kalau 36 enggak ngerti saya. Level Polsek saja enggak mungkin begini," ujar Romli.

Romli mengatakan, ia merasa ada yang tak beres di KPK ketika menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo.

Baca: Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Putusan gugatan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka keduanya tidak sah karena tak disertai bukti.

Menurut Romli, Hadi Poernomo saat itu juga bercerita bahwa hubungannya dan Pimpinan KPK saat itu tak baik.

"Muncul lah cerita Hadi Poernomo bahwa ada ancaman-ancaman. Hadi juga punya masalah sehingga ketika dia pensiun jadi tersangka. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya juga tidak ada," kata Romli.

Adapun, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup diperoleh Romli melalui Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPK.

Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket

Ruki ditunjuk sebagai Plt setelah Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, dan wakilnya, Bambang Widjojanto, berstatus tersangka.

Romli mengaku, menyampaikan kepada Ruki soal firasatnya bahwa ada sesuatu yang bermasalah di KPK.

"Saya merasa ada sesuatu yang bermasalah di dalam KPK. Saya katakan, 'Tolong di sana Anda gelar perkara, cek apa benar semua pekerjaan KPK dilandaskan pada aturan'," kata dia.

Tiga bulan kemudian, Ruki menyampaikan hasil gelar perkaranya soal 36 orang tersebut.

Meski 36 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, namun kasusnya tak bisa dihentikan karena KPK tak dibekali kewenangan menerbitkan SP3.

"Saya tidak tahu nasib ke 36 orang itu (sekarang)," kata Romli.

Kompas TV Benarkah Pansus Angket terus Cari Kesalahan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com