Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menggugat keabsahan dan eksistensi Pansus ke pengadilan.

Hal itu sebagaimana yang disarankan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Terserah pihak yang bersangkutan (KPK). Hakim kan tidak boleh menolak suatu perkara. Ya, dibicarakan sama pengadilan. Dilihat objeknya aja, konteksnya apa. Kalau (masalah) tata negara kan di Tata Usaha Negara," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

(baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Arsul Sani. Ia menilai, solusi yang disarankan Yusril itu lebih baik ketimbang membangun opini negatif terhadap Pansus melalu media.

Arsul mengatakan, melalui pengadilan, ada banyak hal yang bisa digugat KPK seperti tafsir atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait objek angket DPR.

Begitu pula dengan pembentukan angket yang masih dipermasalahkan karena tak semua fraksi mengirim perwakilan di Pansus.

Padahal, dalam pasal 201 Undang-undang MD3 dinyatakan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Atau, lanjut Arsul, bisa pula digugat ke pengadilan negeri melalui dugaan perbuatan melawan hukum.

"Silakan saja KPK, LSM, silakan pergi kita uji, kan nanti misalkan di MK itu diberi tafsir itu hak angket di Undang-undang MD3 pasal 79 itu kan nanti DPR juga didengar, Pemerintah juga didengar. Tidak boleh memaksakan pendapat bahwa Pansus salah tidak punya dasar hukum," kata Arsul.

Yusril sebelumnya menyatakan polemik keabsahan hak angket terhadap KPK yang selalu dipermasalahkan tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com