JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan data yang digunakan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mohammad Misbakhun, yang mempermasalahkan pengangkatan 17 penyidik KPK.
Agus memastikan, prosedur yang dilakukan KPK terkait pengangkatan penyidik tak ada yang menyalahi aturan.
"Ya saya tidak tahu itu datanya dari mana, karena saya, kami tidak ada yang di luar ketentuan," kata Agus, saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK
Misbakhun sebelumnya menyebut, ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.
Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.
Baca: Misbakhun Sebut Ada 'Mark Up' Pembangunan Gedung KPK
Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan, jika pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.
Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012.
Akan tetapi, surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014. Misbakhun juga menyebutkan, Pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.