JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadirkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Salah satu bukti yang dihadirkan yakni hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sekitar 88 bukti dihadirkan oleh pengacara Hary Tanoe.
Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.
Bukti tersebut telah diserahkan dan diterima hakim tunggal yang memimpin persidangan, Cepi Iskandar. Hakim bertanya apakah bukti-bukti yang diserahkan pihak pengacara sudah cukup.
"Ada lagi, Yang Mulia, bukti-bukti tertulis," kata salah satu pengacara Hary, M Maulana Bungaran, di ruang sidang, Selasa (11/7/2017).
Rencananya, bukti tertulis itu akan diserahkan menyusul besok. Maulana yang dikonfirmasi seusai sidang membenarkan soal salah satu bukti yang mereka pakai yakni putusan praperadikan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip begitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.
Dia tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.
Dia hanya menyebut soal kemiripan kasusnya, yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka. Status tersangka itu ditetapkan KPK lantaran Budi Gunawan diduga memiliki rekening tak wajar.
Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," ujar Maulana.
(Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan)
Veris, salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, enggan panjang lebar menanggapi penggunaan hasil putusan Komjen BG oleh pihak Hary Tanoe sebagai bukti di persidangan.
"Sah-sah saja," ujar Veris.
Tak hanya satu hasil putusan praperadilan Komjen BG yang dijadikan bukti oleh pihak Hary.
Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan, seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.
(Baca juga: Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe)