Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...

Kompas.com - 10/07/2017, 19:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kesesatan yang berkelanjutan.

Menurut dia, sejak awal pembentukan pansus oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui prosedur yang sesat. Secara khusus, Pasal 199 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang MD3) menghendaki dilakukannya mekanisme voting agar usul penggunaan angket menjadi hak angket.

"Namun mekanisme ini tidak dijalankan oleh DPR sehingga Pansus yang berjalan saat ini cacat prosedur pembentukan," ujar Feri melalui keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).

Jika tindakan lembaga negara tidak sesuai hukum, kata Feri, maka harus batal demi hukum.

Di samping itu, diduga ada konflik kepentingan dalam pembentukan pansus hak angket. Sebab, pansus diisi orang-orang yang disebut menerima uang hasil korupsi e-KTP yang tengah ditangani KPK.

(Baca: Manuver Pansus Hak Angket Dicurigai Berujung pada Revisi UU KPK)

"Terhadap kondisi conflict of interest tersebut, pansus hak angket sudah dapat dikategorikan disqualification atau recusal  atau tidak sah," kata Feri.

Selain itu, pembentukan pansus hak angket terhadap KPK dianggap melanggar konsep independensi KPK. Penyimpangan lembaga penyelidik, penyidik, dan penuntut serta peradilan dalam lembaga kekuasaan kehakiman dikoreksi melalui putusan peradilan.

Jika KPK menyimpang dalam proses penyelidikan, maka yang berkeberatan bisa mengujinya lewat praperadilan. Jika dalam proses penyidikan dan penuntutan terdapat penyimpangan, maka peradilan dapat mengoreksi dan "mengalahkan" KPK melalui putusan.

"Pola demikian untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjauhkannya dari intervensi kepentingan politik," kata dia.

(Baca: Ini Sejumlah Cerita Napi Koruptor kepada Pansus Angket KPK)

Terlebih lagi, pansus meminta keterangan terpidana kasus korupsi. Feri menganggap hal tersebut tidak logis karena kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi berpengaruh pada penyidikan pansus.

Menurut Feri, langkah tersebut jelas tujuannya untuk mengumpulkan informasi berbasis kebencian kepada KPK dengan meminta keterangan orang-orang yang dihukum melalui kewenangan KPK.

"Itu sama saja meminta keterangan kepada narapidana pidana umum terhadap kinerja kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Tentu narapidana tersebut hal-hal negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum," kata Feri.

(Baca: Saat Rakyat Menuntut Para Wakilnya soal Hak Angket...)

"Pilihan pansus angket itu jelas mengungkapkan bahwa tujuan pansus hanyalah untuk mematikan KPK melalui berbagai cara," lanjut dia.

Terakhir, menurut Feri, Pansus hak angket nampak kesulitan membedakan pakar dan advokat. Sejauh ini pansus hanya mengumpulkan keterangan ahli dari pihak-pihak yang pro agar KPK dilimpuhkan.

Beberapa ahli yang dipanggil pansus juga diragukan posisinya sebagai akademisi murni atau advokat. Semestinya, kata Feri, ahli yang diundang murni sebagai ahli yang menjalankan profesi akademik atau penelitian, daripada ahli yang memiliki dua label sebagai advokat.

"Advokat tentu saja profesi mulia, tetapi profesi ini dirancang untuk berpihak pada kepentingan kliennya," kata Feri.

Kompas TV LSM Antikorupsi Gelar Parodi Sindir Pansus Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com