JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengikat meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat.
Ia mengatakan, putusan MK dengan amar putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hanya menghapus frasa soal rapat konsultasi dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU).
Sementara, hasil rapat Komisi II dengan mitra kerjanya, seperti rapat dengar pendapat, tetap mengikat.
"Kalau dalam terminologi Undang-Undang MD3, (RDP) mengikat semua pihak. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada. Soalnya RDP diatur di Undang-Undang MD3," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Baca: Apa Pertimbangan MK Putuskan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Tak Mengikat KPU?
Oleh karena itu, menurut Lukman, putusan MK tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap KPU.
Ia menambahkan, jika kesimpulan RDP tidak dijalankan, maka KPU tidak menghormati Komisi II DPR selaku mitra kerja dan lembaga negara lainnya.
Putusan MK tersebut, kata Lukman, tak akan memengaruhi hubungan Komisi II dengan KPU.
"Rezim lama memang sempat tegang, tapi untuk yang sekarang, kami sudah saling memahami, tidak seperti dulu lagi. Jadi tidak perlu persoalanlah dengan hal ini," lanjut politisi PKB itu.
Hubungan Komisi II dengan KPU periode 2012-2017 sempat memanas saat KPU dipaksa membuat PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Pilkada, seseorang yang berstatus terpidana tak boleh mencalonkan diri.
KPU akhirnya mengajukan uji materi kepada MK terkait Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.