Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Polisi yang Mengayomi Semua

Kompas.com - 08/07/2017, 19:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Posisi lembaga kepolisian di banyak negara demokrasi, semestinya netral dari kekuatan politik yang ada, termasuk sikap politik yang dianut Indonesia pascareformasi.

Saat ini netralitas Polri dalam politik sepertinya sedang menghadapi ujian dan pertanyaan publik. Sementara itu, pada sisi lain ada masalah kultural dan regulasi yang dihadapi Polri dalam menjaga "netralitas" organisasi dan anggotanya selaku penegak hukum dan pelayan masyarakat yang mengayomi semua.
 
Secara terminologis, kata polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari kata Yunani politeia. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut warga negara dari kota Athena yang disebut juga polis.

Maka politeia atau polis diartikan sebagai "semua usaha dan kegiatan negara". Adapun terminologi politik juga berasal dari bahasa Yunani yaitu polis.

Jadi sesungguhnya kata polisi awalnya bagian dari terminologi politik yang berasal dari dari bahasa Yunani polis, yang dimaknai hal berhubungan dengan negara.

Jadi polisi dan politik adalah sebuah konsep yang awalnya terpadu. Namun, seiring perkembangan zaman dan dinamika konsep pemerintahan yang berkembang ke arah adanya spesialisasi tugas dan kewenangan di era modern, maka berkembang pula makna baru yang mengandung diferensiasi tugas dan kewenangan itu.

Kepolisian sebagai penegak hukum memiliki kewenangan memaksa bahkan menahan atas nama hukum, yang sangat mungkin menghilangkan rasa aman dan kemerdekaan seseorang atau sekelompok orang.

Hal inilah yang menimbulkan kesan dan persepsi terhadap kepolisian saat ini sebagai "alat kekuasaan" yang dianggap ramah terhadap kelompok politik tertentu. Sebaliknya, ada kesan angker bahkan menakutkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki afiliasi politik tertentu, yang dikesankan berbeda sikap dengan pemerintah yang berkuasa.

Secara etis dan normatif, bagi anggota Polri ada Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011, yang mengatur tentang kode etik Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Peraturan itu mengharuskan setiap anggota Polri menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; memberikan pelayanan kepada masyarakat  dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi bangsa Indonesia, ada pengalaman masa lalu yang traumatis saat polisi pernah menjadi alat politik bagi kekuasaan Orde Baru.

Polri dengan organisasi yang tersentral menyeluruh ke seluruh Indonesia tentu saja dapat menjadi mesin politik yang ampuh jika dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Maka itulah pemerintah pada era reformasi melahirkan keputusan politik yang menjauhkan polisi dari politik praktis dengan adanya Tap MPR No VII/MPR/2000.

Ketetapan itu menjamin obyektivitas tindakan kepolisian dan pemuliaan profesi kepolisian agar dalam kinerjanya tidak menengok kanan-kiri pada kekuatan politik yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com