JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Didi, hingga hampir 3 tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, janji itu belum terealisasi.
Saat ini, justru fraksi partai pendukung pemerintah di DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dapat melemahkan lembaga anti-rasuah itu.
"Ironisnya, dalam situasi yg merugikan KPK ini, Presiden Jokowi sendiri yang tinggal 2 tahun lagi berkuasa, juga belum terlihat ada niat dan tanda-tanda ingin memenuhi janjinya untuk memperkuat KPK," kata Didi saat dihubungi, Jumat (7/7/2017).
Baca: Mantan Pimpinan KPK Jilid I-III Menyatakan Sikap Tolak Hak Angket
Didi mengatakan, salah satu janji yang disampaikan Jokowi-JK saat kampanye adalah melipatgandakan jumlah penyidik KPK hingga 10 kali lipat.
Ia menilai, seharusnya Jokowi bisa meminta Pansus Angket mengalihkan tujuan mereka ke arah yang baik.
"Agar tidak ada utang janji sebelum berakhir masa jabatannya Presiden Jokowi," ujar Didi.
Lemahkan KPK
Manuver yang dilakukan Pansus Angket, menurut Didi, berpotensi melemahkan KPK.
Salah satunya, dengan cara meminta keterangan dari para narapidana kasus korupsi.
"Para inisiator angket menganggap korupsi ini bukan kejahatan luar biasa, sehingga dengan penuh semangat beramai-ramai mencari kesalahan KPK, bahkan hendak dibonsai," kata Didi.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hak angket atau penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski demikian, Teten menegaskan bahwa komitmen Presiden sudah jelas ingin terus memperkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen.
"Jangan khawatir lah dari sisi pemerintah, bahwa Presiden tidak ingin perlemah KPK," kata Teten.
Teten mengatakan, ketegasan Presiden dalam melindungi KPK bisa dilihat dari upaya Revisi UU KPK yang beberapa kali digulirkan DPR.
Presiden menolak revisi tersebut karena hendak memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.