JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, Jumat (7/7/2017). Ia dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Iya, pemeriksaan tersangka panggilan kedua," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Fadil Imran kepada Kompas.com, Jumat.
Rencananya, pemeriksaan Hary dilakukan pukul 09.00 WIB di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri yang sementara bertempat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hary dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (4/7/2017). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. Ia memastikan akan hadir dalam panggilan kedua.
"Datang dong, saya pasti hadir," ujar Hary di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Hary dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.