BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dari kacamata para napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, mereka menilai KPK terindikasi melakukan pelanggaran.
"Mereka mengatakan ada sejumlah hal yang menyatakan bahwa terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, pelanggaran-pelanggaran hak asasi, bahwa juga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya privat, keluarga dan sebagainya," kata Agun, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).
Hal itu disampaikan Agun usai Pansus Hak Angket KPK yang dipimpinnya melakukan dengar pendapat dengan para napi koruptor.
Agun mengatakan, para napi tersebut dapat bertanggung jawab dengan ungkapan mereka soal indikasi pelanggaran KPK ini.
"Bahkan mereka siap dikonfrontasi suatau saat apabila memang Pansus mengundang mereka untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam proses penyelidikan Hak Angket KPK," ujar Agun.
Siapa saja napi tersebut, Agun enggan mengungkapkannya. Termasuk ketika ditanya apakah napi yang dia maksud tersebut salah satunya merupakan pengacara ternama yang dijebloskan KPK ke penjara karena kasus suap.
Dia mengatakan, ada sejumlah napi yang nanti akan diundang dalam forum pansus.
"Ya saya tidak bisa menyebutkan nama per nama dong. Enggak boleh dong. Itukan forumnya harus ada saatnya," ujar Agun.
(Baca juga: Ketua KPK Bingung Pansus Angket sampai Temui Koruptor)
Pansus Hak Angket KPK telah melakukan kegiatan dengar pendapat di Lapas Sukamiskin. Pansus bertemu dengan banyak napi kasus korupsi di dalam lapas tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan para napi, pihaknya mendapat cukup banyak informasi termasuk berkas dalam bentuk buku, testimoni yang ditanda tangani napi yang bersangkutan, serta merekam keterangan para napi tersebut.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, materi kegiatan Pansus tidak dapat dibuka karena masih harus diuji terlebih dahulu.
"Karena kami masih harus menguji kebenarannya itu dalam sebuah forum yang harus bisa kami pertanggung jawabkan," ujar Agun.
(Baca juga: Investigasi Pansus Angket KPK Dinilai Tak Bisa Pengaruhi Proses Hukum)