JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Linrung serta Djamal Aziz mangkir dari pemeriksaan untuk tersangka Andi Narogong.
Hanya dua orang saksi yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, yakni Melchias Marcus Mekeng serta Marzuki Alie.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengapresiasi saksi yang hadir. Namun, dia menyayangkan para saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh KPK sejak jauh hari.
"Surat sudah kami buat sebelum Idul Fitri. Sudah sejak lama, seharusnya diketahui para saksi termasuk anggota DPR yang kami panggil," kata Febri mengomentari saksi yang justru memilih kunjungan ke Lapas Sukamiskin, yakni Agun Gunandjar, Kamis (6/7/2017).
Febri mengaku bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak bisa hadir hari ini, alasannya ada kegiatan lain yang dilakukan para saksi," kata Febri.
(Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Agun Gunandjar, Tamsil Linrung, dan Djamal Aziz)
Kendati ada keterangan berhalangan hadir, Febri berharap para saksi bisa memenuhi panggilan KPK untuk memberikan informasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
"Kami harap para saksi memenuhi panggilan penyidik dan menyebutkan benar informasi. Apalagi pejabat negara kita harap bisa memberikan contoh yang baik," kata dia.
Sesuai ketentuannya, maka kepada tiga orang saksi yang tidak bisa hadir pada hari ini, KPK akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Febri menambahkan, dalam pekan ini KPK masih mendalami proses pembahasan e-KTP dan proses pengadaannya.